Beranda | Artikel
Hukum Menggunakan Obat Bius ketika Puasa
Sabtu, 11 Agustus 2012

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Apa hukum bius ketika puasa? Baik bius lokal maupun total.

Nuwun

Dari: Abdullah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Suntikan bius bukan termasuk pembatal puasa. Suntikan ini lebih identik dengan suntik obat, sehingga bukan termasuk makan atau minum. Selengkapnya bisa anda simak di: https://konsultasisyariah.com/suntik-di-siang-hari-ramadhan/

Karena itu, kajian tentang hukum obat bius saat puasa, dimasukkan dalam ranah pembahasan tentang hukum orang yang pingsan ketika puasa.

Ulama memberikan rincian untuk penggunaan bius ketika puasa:

Pertama, bius lokal

Bius lokal bukan termasuk pembatal puasa. Karena suntik bius lokal tidak menyebabkan seseorang hilang kesadaran.

Imam Ibnu Utsaimin ketika ditannya tentang bius lokal untuk gigi, beliau menjawab:

أن البنج لا يفطر . البنج موضعي يؤثر على الموضع بالخدورة ولكنه لا يصل إلى المعدة فمن بُنِّجَ وهو صائم نفل أو فرض فصيامه صحيح

Bahwa bius bukan pembatal puasa. Bius lokal hanya berpengaruh pada bagian tertentu dengan hilang rasa, namun tidak sampai ke lambung. Karena itu, siapa yang dibius ketika puasa, baik sunah maupun wajib maka puasanya sah (Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb).

Kedua, bius total

Bius total yang menyebabkan pasien hilang kesadaran sepanjang hari, puasanya batal dan wajib diqadha.

Ibnu Qudamah mengatakan:

متى أغمي عليه جميع النهار , فلم يفق في شيء منه , لم يصح صومه , في قول إمامنا والشافعي

“Ketika seseorang tidak sadar sepanjang siang hari, dan tidak sadar sesaat pun, puasanya tidak sah menurut pendapat imam kami (Imam Ahmad) dan Imam As-Syafii.” (al-Mughni, 3:12)

Tapi jika bius total tidak menyebabkan hilang kesadaran sepanjang hari, tapi hanya sementara, puasa tidak batal.

Ibnu Qudamah melanjutkan:

متى أفاق المغمى عليه في جزء من النهار , صح صومه , سواء كان في أوله أو آخره

“Ketika orang yang pingsan sempat siuman beberapa saat, maka puasanya sah, baik sadar di pagi hari maupun di sore hari.” (al-Mughni, 3:12)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Contoh Hadits Maudhu, Bersekutu Dengan Jin, Hadits Selingkuh, Kata Amin Tulisan Arab, Larangan Membuka Aurat, Cara Membayar Hutang Shalat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12994-hukum-menggunakan-obat-bius-ketika-puasa.html